warkoptoto3 login

jual bibit ikan arwana super red murah - AAUI Ungkap Asal

2024-10-08 01:35:57

jual bibit ikan arwana super red murah,mimpi bertemu kakek yang sudah meninggal,jual bibit ikan arwana super red murahJakarta, CNN Indonesia--

Ketua Umum Asosiasi AsuransiUmum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan asal-usul ide pemerintah mewajibkan kendaraan bermotorikut asuransithird party liability (TPL)mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Adapun ketentuan wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau usulan saya pikir datangnya dari pemerintah, saat itu tanya pada industri kita sebelum UU (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU di situ sudah komunikasi," kata Budi di Jakarta, Senin (22/7).

Ia menjelaskan saat itu pemerintah dan asosiasi melakukan studi banding dengan negara lain yang sudah memberlakukan asuransi TPL. Budi menyebut tujuan kebijakan ini adalah untuk melindungi masyarakat.

"Sebetulnya ini sudah melalui kajian dalam pada waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama dari pemerintah," imbuh Budi.

Ia mengatakan saat ini belum mengetahui secara rinci bagaimana skema penerapan asuransi TPL bakal diterapkan. Namun, AAUI bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah.

Koordinasi itu khususnya terkait besaran premi hingga perusahaan apa yang akan menjadi operator.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan program asuransi wajib bagi kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan UU P2SK mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Ini termasuk asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga alias TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

[Gambas:Video CNN]

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).

Ogi mengungkapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, sambungnya, OJK baru akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.

(mrh/agt)