warkoptoto3 login

arogan toto slot - Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi

2024-10-07 22:10:59

arogan toto slot,kopi 4d slot,arogan toto slotJakarta, CNN Indonesia--

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jayamenangkap dua pelaku penyebaran video syur atau bermuatan porno diduga anak musisi David Bayu eks Naif berinisial AD.

"Selasa 30 Juli 2024, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7).

Ade Safri mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung menahan kedua pelaku untuk pemeriksaan lanjutan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelasnya.

Ia mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Beberapa waktu lalu sejumlah akun media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan video syur yang diduga mirip sosok AD, anak dari salah satu musisi ternama di Indonesia.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Feriyawansyah dan teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal Jumat 12 Juli 2024.

"Awalnya kami membaca berita medsos ada salah satu anak dari artis yang lagi viral. Akun medsos itu kemudian meng-uploadkonten pornografi," kata Feri kepada wartawan, Sabtu (13/7).

"Kami merasa ini akan merusak anak-anak bangsa. Terlapor salah satu akun medsos berawal dari pemberitaan berkembang ke Twitter dan Telegram," imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, Feri mengatakan pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga video porno yang diunggah.

Ia menduga para pemilik akun sosial media tersebut telah melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(tfq/wiw)